Rasain! Pencabul Putri Kandung yang Masih Balita Itu Divonis 13 Tahun
Rabu, 02 September 2015 – 00:45 WIB

Rasain! Pencabul Putri Kandung yang Masih Balita Itu Divonis 13 Tahun
"Saya banding yang mulia,"tegasnya kepada majelis hakim. Sementara itu, JPU Zulna mengaku pikir-pikir. (she)
BATAM KOTA - Majelis hakim yang dipimpin Budiman Sitorus didampingi hakim anggota Arif dan Juli akhirnya menyatakan Ac terbukti bersalah mencabuli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berkat Wakaf BWA, Air Bersih Kini Mengalir di Dusun Ogolau
- Gubernur Luthfi: Program TMMD Bantu Percepat Pembangunan Daerah
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
- WN Yordania Hanyut Saat Berenang di Pantai Batu Belig Bali, Tim SAR Bergerak
- 183 CPNS Kota Bengkulu Terima SK, Wali Kota Dedy Berpesan Begini
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air