Rasain! Pencabul Putri Kandung yang Masih Balita Itu Divonis 13 Tahun

Rasain! Pencabul Putri Kandung yang Masih Balita Itu Divonis 13 Tahun
Rasain! Pencabul Putri Kandung yang Masih Balita Itu Divonis 13 Tahun

"Saya banding yang mulia,"tegasnya kepada majelis hakim. Sementara itu, JPU Zulna mengaku pikir-pikir. (she)


BATAM KOTA - Majelis hakim yang dipimpin Budiman Sitorus didampingi hakim anggota Arif dan Juli akhirnya menyatakan Ac terbukti bersalah mencabuli


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News