Rasamala Aritonang Bantah Ferdy Sambo Keceplosan Tembak Punggung Brigadir J, Tetapi

Rasamala Aritonang Bantah Ferdy Sambo Keceplosan Tembak Punggung Brigadir J, Tetapi
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang membantah kliennya mengiyakan menembak punggung Brigadir J saat kubu jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan barang bukti dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana di PN Jakarta Selatan pada Rabu (7/12).

"Saya kira tidak benar, sepengetahuan saya berdasarkan hasil visum et repertum dalam berkas perkara, dari tujuh luka tembak masuk kepada korban tidak ada satu pun luka tembak masuk dari punggung belakang," kata Rasamala saat dikonfirmasi, Sabtu (10/12).

Karena itu, Rasamala mengeklaim tidak ada tembakan pada punggung Brigadir J.

"Luka tembak masuk itu pada bagian kepala belakang dan bagian dada sisi kanan depan," ujar Rasamala menjelaskan.

Menurut Rasamala, pertanyaan jaksa itu terpotong-potong dengan pernyataan Ferdy Sambo.

Kala itu, jelas dia, jaksa bertanya apakah senjata yang diambil dari punggung almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Maksudnya itu pinggang Yosua, sementara Pa FS sedang menyampaikan menembak ke dinding. Jadi, terdengar seolah menembak punggung. Padahal, yang dimaksud mengambil dari pinggang dan menembakkan ke dinding," kata Rasamala.

Rasamala mengatakan keterangan ihwal mengambil senjata sejatinya telah dijelaskan sebelumnya panjang lebar dan konsisten oleh Ferdy Sambo saat memberikan kesaksian di sidang Bharada Richard Eliezer dkk.

Rasamala Aritonang membantah Ferdy Sambo mengiyakan menembak punggung Brigadir J saat kubu jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan barang bukti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News