'Ratna Sarumpaet Layak Dipenjarakan, Tapi Tidak Semua Penyebar Hoax'

'Ratna Sarumpaet Layak Dipenjarakan, Tapi Tidak Semua Penyebar Hoax'
'Ratna Sarumpaet Layak Dipenjarakan, Tapi Tidak Semua Penyebar Hoax'

Aktifis dari Masyarakat Anti Hoaks mengapresiasi vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ratna Sarumpaet. Namun mereka menilai tidak semua penyebar hoax layak dipenjarakan.

Kasus hoax Ratna Sarumpaet:

  • Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 2 tahun karena Ratna terbukti menyebarkan kebohongan
  • Terungkap 1 Oktober 2018 setelah foto wajahnya yang lebam dan bengkak viral di medsos
  • Tanggal 4 Oktober 2018 Ratna mengaku berbohong setelah polisi membeberkan temuan penyelidikan mereka.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Hakim Joni dalam putusannya yang dibacakan dalam sidang vonis pada Kamis (11/7/2019) menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet bersalah menyebarkan berita bohong (hoax) penganiayaan dan menjatuhkan sanksi pidana dua tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran rakyat," ujar hakim ketua Joni di PN Jakarta Selatan.

Pegiat anti hoax atau kabar bohong menilai putusan majelis hakim dalam kasus hoax oleh Ratna Sarumpaet ini penting untuk memberi efek jera bagi masyarakat sekaligus mengingatkan warga untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi.

Seperti disampaikkan Ketua Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO), Septiaji Eko Nugroho.

"Masyarakat perlu menyadari bahwa pelaku pembuat informasi yang berpotensi menimbulkan keonaran bisa dilakukan oleh siapapun, dan ia bisa dijerat dengan pidana yang ancaman hukumannya tidak ringan." ujarnya kepada ABC di Jakarta.

"Kami berharap masyarakat bisa mengambil hikmah dari kejadian ini dengan lebih hati-hati dalam menerima informasi, bahkan ketika ia datang dari seorang tokoh publik sekalipun." tambahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News