Ratusan Botol Miras Tanpa Dokumen Disita Kodim 0907/Tarakan
Modus yang digunakan pelaku, yakni menjual miras dengan sembako.
"Ini rata-rata minuman yang kadar alkoholnya diatas 20 persen. Awalnya itu kami datangi warungnya. Kami dalami lagi, diarahkan ke Kampung Enam. Di situ ada lagi minuman yang disimpan," kata Reza.
Dia menjelaskan bahwa perkara tersebut, termasuk barang bukti dan pelakunya, sudah diserahkan kepada Polres Tarakan dan Bea Cukai Tarakan, sehingga nantinya tidak ada lagi permasalahan administrasi.
Letkol Inf Reza menyatakan secara pokok hal tersebut merupakan tugas dari komando kewilayahan TNI AD.
Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, melaksanan operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).
Adapun OMSP mendukung tugas pemerintah daerah dan kepolisian.
"Kita tahu, banyak sekali barang ilegal di Tarakan. Makanya kita perlu sinergitas yang baik sehingga saling mendukung," pungkas Letko Inf Reza Fajar Lesmana. (antara/jpnn)
Ratusan botol minuman keras tanpa dokumen atau ilegal disita oleh Kodim 0907/Tarakan, Kalimantan Utara. Begini kata Letkol Inf Reza Fajar Lesmana.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Jenderal Maruli: Dansat Harus Berinovasi untuk Kemajuan Satuan
- Detik-Detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Cilangkap, 1 Meninggal Dunia
- Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan
- Jenazah Letda Oktavianus Dimakamkan di TMP dan Dapat Kenaikan Pangkat
- Zeni