Ratusan Botol Miras Tanpa Dokumen Disita Kodim 0907/Tarakan

Modus yang digunakan pelaku, yakni menjual miras dengan sembako.
"Ini rata-rata minuman yang kadar alkoholnya diatas 20 persen. Awalnya itu kami datangi warungnya. Kami dalami lagi, diarahkan ke Kampung Enam. Di situ ada lagi minuman yang disimpan," kata Reza.
Dia menjelaskan bahwa perkara tersebut, termasuk barang bukti dan pelakunya, sudah diserahkan kepada Polres Tarakan dan Bea Cukai Tarakan, sehingga nantinya tidak ada lagi permasalahan administrasi.
Letkol Inf Reza menyatakan secara pokok hal tersebut merupakan tugas dari komando kewilayahan TNI AD.
Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, melaksanan operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).
Adapun OMSP mendukung tugas pemerintah daerah dan kepolisian.
"Kita tahu, banyak sekali barang ilegal di Tarakan. Makanya kita perlu sinergitas yang baik sehingga saling mendukung," pungkas Letko Inf Reza Fajar Lesmana. (antara/jpnn)
Ratusan botol minuman keras tanpa dokumen atau ilegal disita oleh Kodim 0907/Tarakan, Kalimantan Utara. Begini kata Letkol Inf Reza Fajar Lesmana.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Polisi Klaim Botol Miras di Kantor Gubernur Jateng Jadi Bahan Molotov May Day
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau