Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Instansi Bisa Mengajukan untuk Diisi PPPK

Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Instansi Bisa Mengajukan untuk Diisi PPPK
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenhub di Curug, Tangerang, Rabu. (ANTARA News/ Sella Panduarsa Gareta)

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan 2021.

BKN menyatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merupakan instansi dengan jumlah CPNS mengundurkan diri paling banyak, yakni mencapai 11 orang. 

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan instansi yang terdapat CPNS mengundurkan diri tersebut dapat mengajukan kembali formasi kosong itu pada penerimaan CPNS 2022. 

"Instansi harus mengajukan lagi untuk penerimaan CPNS berikutnya atau diajukan untuk diisi oleh formasi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Satya ketika dihubungi ANTARA, Kamis (26/5).

Berdasarkan data dari BKN, instansi pemerintah pusat, selain Kemenhub, yang terdapat CPNS mengundurkan diri adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (satu orang), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (satu orang).

Kemudian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dua orang), Kementerian Kesehatan (dua orang), Badan Intelijen Negara (satu orang), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (satu orang). 

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PemenPAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, disebutkan bahwa pelamar yang sudah dinyatakan lulus, tetapi mengundurkan diri, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

Selanjutnya, PPK mengusulkan penggantian pelamar kepada ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mendapatkan pengganti. 

Ratusan CPNS 2021 mengundurkan diri. BKN menyebut instansi harus mengajukan lagi untuk penerimaan CPNS berikutnya atau diajukan untuk diisi formasi PPPK. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News