Ratusan Ribu Orang Ditolak Masuk Jakarta

Ratusan Ribu Orang Ditolak Masuk Jakarta
Fasilitas karantina yang disiapkan Pemerintah Kota Jakarta Pusat di Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir bagi pendatang dari luar Jakarta tanpa SIKM, Selasa (26/5/2020). Foto: ANTARA/HO/Kominfotik J

Pihaknya juga tak jarang menerima permohonan, dimana pemohon berencana pergi ke daerah luar Jabodetabek untuk melakukan halal bihalal bersilahturahmi dengan sanak famili dan reuni dengan teman sekolah.

"Jelas kedua jenis permohonan tersebut kami tolak," ujar Benni

Benni menerangkan pemohon pertama ditolak karena warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM saat beraktivitas sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan di wilayah Jabodetabek dengan tetap mengikuti protokol pemerintah pencegahan penyebaran COVID-19

Sementara pemohon kedua ditolak dikarenakan kegiatannya tidak diizinkan selama masa pandemi COVID-19 sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Pemohon kami sarankan untuk tetap berada di rumah dan mengikuti protokol pemerintah terkait pencegahan penyebaran COVID-19 dan menaati peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta" ujar Benni.

Sementara itu lonjakan pemohon juga terjadi pada layanan permintaan informasi dan konsultasi baik melalui call center, live chat, video call, media sosial @layananjakarta, serta penyuluhan daring melalui surat elektronik ke alamat email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id

"Sejak perizinan SIKM dibuka, kami telah melayani total 4.244 permohonan permintaan informasi, konsultasi dan penyuluhan daring terkait Persyaratan, Mekanisme Pelayanan, Dasar Hukum, Definisi dan Tata Cara/ Prosedur Perizinan SIKM" ujar Benni.

Lebih lanjut Benni mengatakan untuk mengatasi lonjakan permintaan tersebut pihaknya telah membuka layanan Live Chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id dan Penyuluhan Daring yang dapat dimanfaatkan oleh pemohon. (antara/jpnn)

Sejak dibuka pada Jumat(15/5) hingga hari ini terdapat 247.118 user berhasil mengakses perizinan SIKM (Surat Izin Keluar-Masuk).


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News