Ratusan Ribu Tanah di Ibu Kota Masih Tak Bertuan

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat telah meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk masyarakat yang belum melakukan sertifikasi tanah miliknya. Namun, program tersebut dinilai belum masif.
Pasalnya, masih banyak masyarakat bawah yang belum mengetahui program itu. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Jaya mengatakan, ada 1,6 juta bidang tanah di Ibu Kota yang belum disertifikasi.
Sebanyak 1,6 juta bidang ini menjadi target sertifikasi BPN DKI hingga 2019. ”Tahun ini 332.655 bidang yang harus disertifikasi. Kalau seluruh Jakarta 1,6 juta bidang seluruhnya harus sudah selesai tahun depan,” ujar Jaya di Jakarta, Rabu (10/10).
Menurut Jaya, 1,6 juta bidang tanah itu diperoleh dari citra udara dan citra Google. Ada 1,4 juta bidang tanah yang sudah teregister meski belum disertifikasi. Berarti, ada 200 ribu lebih bidang tanah yang belum terdaftar di BPN.
”Di DKI bisa sebanyak ini karena dinamika pemecahan tanah ya. Tanahnya dipecah kemudian bingung menagihnya ke mana,” ungkapnya.
Dari target 332.655 yang harus disertifikasi, sebanyak 40.665 diantaranya berada di Jakarta Selatan. Dia menambahkan, untuk mempermudah BPN melakukan pengukuran tanah, ia berharap masyarakat berpartisipasi mengikuti Gema Patas.
Pemasangan tanda batas di lahannya membuat petugas pengukuran bisa bekerja lebih cepat dan tidak perlu bolak-balik. ”Karena yang tahu batas-batas bidang tanah ini ya pemilik sendiri, bukan orang lain. Jadi gerakan memasang batas itu diketahui oleh orang,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta William Yani mengatakan, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bisa dilakukan di tiap-tiap kelurahan. Masyarakat hanya melakukan registrasi dan tidak dipungut biaya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Jaya mengatakan, ada 1,6 juta bidang tanah di Ibu Kota yang belum disertifikasi.
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Kejar 100 Persen Penyelesaian Sertifikasi Tanah
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Kepala BPN Ungkap Sertifikat Tanah di Rentang 1961-1997 Rawan Diserobot
- Kelompok Sunda Nusantara Palsukan STNK, Sertifikat Tanah, Surat Nikah
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD
- Rahmat Saleh Mendorong BPN Aktif Menyosialisasikan Sertifikat Elektronik