Rayakan HUT RI, Istana Undang 532 Penyandang Disabilitas dan Anak Terlantar
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah membuat terobosan baru pada puncak perayaan ulang tahun kemerdekaan Indonesia ke-70. Menurut rencana, perayaan yang dilakukan di Istana Negara akan turut mengundang 532 penyandang disabilitas dan anak terlantar yang tinggal di rumah singgah maupun panti asuhan.
“Kementerian Sosial diminta untuk mendistribusikan undangan. Jadi hanya untuk veteran perang, pahlawan perintis kemerdekaan dan keluarga pahlawan nasional. Istana juga untuk pertama kalinya menyiapkan undangan untuk penyandang disabilitas anak terlantar sekitar 532 orang,” ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Jumat (14/8).
Selain itu, usai puncak perayaan, Presiden Joko Widodo juga mengundang pejuang budaya dan pejuang kemanusiaan. “Jadi ini penghargaan terhadap mereka, perjuangan mengisi kemerdekaan,” ujar Khofifah.
Khofifah juga juga membeberkan permintaan dari veteran perang. Yakni, puncak peringatan Hari Pahlawan 10 November dilaksanakan di Surabaya. Itu tak lepas dari perjuangan heroik arek-arek Suroboyo saat mengusir penjajah.
“Untuk persiapan peringatan Hari Pahlawan, sejumlah seniman kreatif juga telah menyiapkan beberapa patung. Saya minta ditambahkan patung Bung Tomo. Jadi nanti puncak peringatan Hari Pahlawan dilaksanakan di Surabaya. Ini permintaan keluarga Veteran,” ujar Khofifah. (gir/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah membuat terobosan baru pada puncak perayaan ulang tahun kemerdekaan Indonesia ke-70. Menurut rencana, perayaan yang dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal