Rea Wiradinata Bantah Rumah di Cianjur Disita, Noverizky Merespons Begini
jpnn.com - Pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu menanggapi pernyataan Rea Wiradinata yang membantah rumahnya di Cianjur disita kurator.
Noverizky menegaskan rumah selebgram tersebut disita sehubungan dengan kekalahan sidang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dia mengeklaim dua kurator yang ditunjuk pihak pengadilan telah melakukan pemasangan plang sita asset berupa rumah Rea di Cianjur.
"Jelas-jelas tim kurator sudah melakukan pemasangan pengumuman penyitaan sesuai aturan hukum yang berlaku. Foto dan video pemasangan spanduk pengumuman sita juga ada," kata Noverizky, melalui keterangannya, dikutip Jumat (18/10).
Noverizky mengaku pemasangan plang sita tersebut dilakukan sesuai dengan landasan hukum dan mendapat pertelaan dari Hakim Pengawas sidang PKPU, Yusuf Pranowo SH MH.
"Kok masih saja dibantah? Sekali lagi dia telah melakukan kebohongan dan penyesatan kepada publik," tuturnya.
Di sisi lain, Noverizky juga menyoroti langkah Rea melaporkan dua kurator yang melakukan pemasangan spanduk sita di rumahnya, Janter Manurung dan Fajrin Muflihun.
Noverizky menilai pernyataan Rea kontradiktif dengan tindakan pelaporan yang dilakukan.
Pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu menanggapi pernyataan Rea Wiradinata yang membantah rumahnya di Cianjur di sita kurator.
- Pinhome: Infrastruktur Pacu Pertumbuhan Pasar Properti di Daerah
- Pemerintah Klaim Qatar dan UEA, Bakal Berinvestasi di Indonesia
- Dukungan Swasta untuk Program Tiga Juta Rumah Layak Huni
- Solusi Keamanan Terbaik untuk Rumah dan Bisnis dengan Berkat Teknik CCTV
- Bencana Alam, Ratusan Warga 9 Kecamatan di Cianjur Mengungsi
- Modena Experience Center Surabaya: Destinasi Solusi Rumah Pintar untuk Gaya Hidup Modern