Reaksi Komunitas Sarjana Hukum Muslim atas SKB Menteri Tito, Nadiem dan Yaqut

Reaksi Komunitas Sarjana Hukum Muslim atas SKB Menteri Tito, Nadiem dan Yaqut
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) ikut menyoroti Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang dibuat Mendagri Tito Karnavian, Mendikbud Nadiem Makarim, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

SKB Nomor 02/KB/2O2l, Nomor 025-199 TAHUN 2021 dan Nomor 219 TAHUN 2021 tersebut mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah Negeri di Indonesia.

Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan dalam pendapat hukumnya menilai SKB tersebut memberikan kebebasan bagi insan pendidikan dalam menggunakan hal berpakaian di sekolah, termasuk bagi yang muslim.

Menurutnya, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (tendik) diperbolehkan menggunakan seragam khas keagamaan dan/atau jilbab bagi yang beragama Islam.

Kebolehan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia baik di daerah yang mayoritas muslim dan/atau minoritas muslim, berdasarkan pada diktum kesatu dan kedua SKB tiga menteri tersebut.

"Minoritas muslim di daerah tertentu dan di daerah mayoritas muslim, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan diperbolehkan menggunakan seragam khas agama/jilbab," kata Chandra dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, Kamis (4/2).

Berikutnya, di lingkungan pendidikan yang berada di daerah minoritas beragama Islam, tidak boleh ada pelarangan terhadap peserta didik, pendidik dan tendik yang muslim untuk mengenakan pakaian khas keagamaan dalam hal ini jilbab, sesuai diktum ketiga SKB itu.

Terakhir, kata ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat ini, tidak perlu ada ketakutan bagi peserta didik pendidik dan tendik agama apa pun menggunakan pakaian khas agamanya pascaterbitnya SKB 3 menteri tersebut.

KSHUMI beri pendapat hukum atas SKB Menteri Tito, Nadiem dan Gus Yaqutyang mengatur seragam dan atribut di sekolah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News