Recofusing Anggaran Tak Akan Mengganggu Kinerja Kementerian ATR/BPN

Recofusing Anggaran Tak Akan Mengganggu Kinerja Kementerian ATR/BPN
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN.

Kemudian masing-masing satuan kerja di Kementerian ATR/BPN akan menyampaikan usul revisi anggaran sesuai ketentuan dalam PMK Nomor: 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.

Penetapan batas waktu ini untuk memastikan bahwa anggaran pemerintah dapat segera digunakan untuk menangani hal-hal yang sifatnya darurat tersebut di atas.

Refocusing anggaran tahap IV diharapkan dapat membantu seluruh masyarakat di berbagai sektor.

"Kami selalu berharap yang terbaik dan pandemi ini dapat dilewati, dalam hal ini pemerintah akan terus bekerja keras melindungi masyarakat melalui penanganan Covid-19 dari sisi kesehatan serta dampak sosial dari pemberlakuan PPKM," pungkas Agust.(*/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Recofusing dan relokasi angggaran akibat pandemi COVID-19 tak akan mengganggu kinerja Kementerian ATR/BPN.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News