Redam Penyebaran COVID-19, Satgas Minta Masyarakat Hindari Dua Hal Ini

Redam Penyebaran COVID-19, Satgas Minta Masyarakat Hindari Dua Hal Ini
Diskusi 'Terus Kencangkan Protokol Kesehatan' yang ditayangkan di FMB9ID_IKP, Kamis (20/5). Foto: tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B. Harmadi meminta masyarakat tak berkerumun dan berpergian untuk mencegah lonjakan virus corona (Covid-19).

Sonny menyebut meningkatnya aktivitas perjalanan akan menciptakan kerumunan. Selain itu, kepatuhan protokol 3M memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, akan turut berkurang.

“Inilah yang memicu lonjakan kasus. Lalu saat terjadi lonjakan kasus, beban pada pelayanan kesehatan juga ikut meningkat,” terangnya dalam diskusi 'Terus Kencangkan Protokol Kesehatan' yang ditayangkan di FMB9ID_IKP, Kamis (20/5).

Sonny mengatakan pemerintah telah melarang mudik dan mengetatkan aktivitas masyarakat ke luar kota. Sejauh ini, kata dia, jumlah penumpang yang menggunakan transportasi darat maupun udara turun hingga di atas 50 persen.

“Transportasi baik angkutan laut, udara, bahkan angkutan darat lalu lintasnya turun 93 persen. Angkutan udara pun turun 70 persen. Esensi pelarangan mudik itu adalah agar masyarakat jangan melakukan perjalanan pada tanggal berapapun,” ujarnya.

Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Lia G. Partakusuma khawatir apabila masyarakat tak patuh terhadap larangan mudik pasien Covid-19 yang dirawat di RS akan datang secara bersamaan dengan jumlah yang besar.

“Kalau sampai 7-8 ribu pasien dirawat bersamaan, maka RS akan sangat kewalahan sehingga tidak bisa membantu dengan maksimal,” ujar Lia.

Tidak hanya itu, kata Lia, jumlah tenaga kesehatan juga dikhawatirkan tidak mencukupi apabila jumlah pasien yang dirawat di RS meningkat secara bersamaan.

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B. Harmadi meminta masyarakat tak berkerumun dan berpergian untuk mencegah lonjakan virus corona (Covid-19).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News