Regulasi Terbaru Guru Honorer Lulus PG Tanpa Formasi PPPK, Ada 4 Poin Penting

Regulasi Terbaru Guru Honorer Lulus PG Tanpa Formasi PPPK, Ada 4 Poin Penting
Para guru honorer yang lulus passing grade PPPK tahap I tanpa formasi seusai bertemu Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani. Foto: dokumentasi FGHNLPSI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyiapkan regulasi baru untuk mengakomodasi guru honorer lulus passing grade (PG), tetapi tanpa formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021.

Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril menyebutkan sebanyak 487.814 guru honorer yang sudah lulus PG, baik ada formasi PPPK maupun tidak.

Jumlah ini, menurut Iwan, hampir memenuhi kuota, tetapi semua kembali pada formasi.

Tercatat hanya 293.860 tahap 1 dan 2 yang lulus formasi PPPK. Sebanyak 193.954 lulus PG tanpa formasi.

"Nah, 193.954 guru ini yang menjadi salah satu fokus utama kami untuk menyelesaikannya di PPPK 2022," kata Dirjen Iwan dalam RDP Panja Formasi GTK PPPK 2022 Komisi X DPR RI, Senin (28/3).

Dirjen Iwan menyatakan, diperlukan aturan yang disempurnakan serta penggabungan sisa formasi PPPK 2021 tahap 3 dengan formasi baru tahun 2022.

Dia menyebutkan ada 4 poin penting dalam regulasi yang sementara digodok tersebut, yaitu:

1. Mengakomodasi guru yang telah lulus PG.

Kemendikbudristek menyiapkan regulasi terbaru terkait nasib guru honorer lulus PG tanpa formasi PPPK, ada 4 poin penting. Silakan perhatikan baik-baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News