Regulasi Terlalu Rumit, Investor Ogah Tanam Modal
Minggu, 24 Februari 2019 – 11:31 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com
Terkait dengan belum sempurnanya online single submission (OSS) yang sempat menjadi sorotan, dia menyarankan agar sistem itu diintegrasikan antarkementerian dan lembaga.
Baca Juga:
Misalnya, integrasi OSS dan pajak dapat dilakukan dengan kemudahan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
“Sekarang tiap dinas saja punya izin masing-masing. Paling tidak disatukan seluruhnya sudah saling terhubung,” kata Slamet. (aji/ndu/k15)
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo mengatakan, sejumlah aturan terkadang membuat jalannya bisnis menjadi tersendat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024