Rekrutmen CPNS dan PPPK: Kabar Baik untuk Honorer K2 Tenaga Teknis

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko mengungkapkan, rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) 2021 masih tetap diprioritaskan untuk tenaga pendidik, kesehatan, dan tenaga teknis.
Untuk tenaga kesehatan dan teknis lainnya dibuka formasi CPNS dan PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Sedangkan formasi guru 100 persen diisi PPPK.
Kabar gembiranya buat honorer K2 tenaga teknis, untuk rekrutmen PPPK 2021 tidak hanya fokus pada penyuluh.
Tenaga teknis lainnya juga dibuka. Dan, itu tergantung kebutuhan instansi pusat maupun daerah.
"Tenaga teknis itu nantinya tergantung kebutuhan instansi. Jadi enggak melulu penyuluh. Tenaga teknis ini juga dibuka untuk CPNS dan PPPK tentunya persyaratannya sesuai perundangan-undangan yang berlaku," kata Teguh kepada JPNN.com, Selasa (21/7).
Dijelaskannya, karena pengadaan CPNS dan PPPK 2020 ditiadakan, maka usulan formasi tahun ini diakumulasikan ke 2021.
Dijelaskan, untuk tenaga teknis yang akan dipertimbangkan sangat selektif, disesuaikan dengan arah pembangunan, baik pusat maupun daerah.
Selain itu, duga mempertimbangkan potensi daerah, tugas utama dari masing-masing instansi; penataan dan penyederhanaan organisasi; optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; dan dampak pandemi COVID-19.
Inilah penjelasan pejabat KemenPAN-RB soal rekrutmen CPNS dan PPPK, kabar baik untuk honorer K2 tenaga teknis.
- 5 Berita Terpopuler: Presiden Bersikap, Info Terbaru CPNS 2023 Keluar, Ada Titik Terang Honorer Diangkat PNS?
- Seleksi PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jatim, Khofifah: Jangan Tertipu Orang yang Tidak Bertanggung Jawab
- Pimpinan Forum Honorer K2 Gembira, Revisi UU ASN Ada Titik Terang, Diangkat jadi PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Mahfud MD Meradang, Enggan Digertak Arteria Dahlan, Ada yang Blunder?
- Cuti Bersama Idulfitri Bertambah, PNS & PPPK Manfaatkan Waktu untuk Mudik
- Ada Seleksi Kompetensi Tambahan untuk Calon PPPK Teknis, Apa Itu?