Relaksasi Pajak Mobil Baru, Mitsubishi Masih Menunggu Ini
Rabu, 17 Februari 2021 – 03:25 WIB
Insentif akan dilakukan secara bertahap sejak Maret sampai November 2021, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama tiga bulan.
Sekamanya, tahap pertama pada Maret-Mei untuk penurunan PPnBM 100 persen, tahap kedua Juni-Agustus sebesar 50 persen, dan tahap ketiga September-November sebesar 25 persen. (rdo/jpnn)
PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) menyatakan dukungan penuh terkait rencana relaksasi PPnBM untuk kendaraan bermotor, tahun ini.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- MJEE Pasok Lift dan Eskalator di IKN, Gunakan Produk dengan TKDN hingga 40 Persen
- Mitsubishi ASX Mengaspal Dengan Banyak Peningkatan Fitur
- Diler Baru Mitsubishi Fuso Hadir di Morowali
- Selamat! Mitsubishi Triton Dapat Bintang 5 dari ANCAP
- Kapan Mitsubishi Xpander Hybrid Mengaspal di Indonesia? MMKSI Mengaku Siap
- Meski 2024 Penuh Tantangan, Mitsubishi Tetap Pasang Target Tinggi