Relawan Prabowo dan Anggota FPI Dibekuk Karena Sebar Hoaks
Senin, 17 September 2018 – 09:29 WIB

Hoaks. Ilustrasi: Ardissa Barack/JPNN.com
Atas ulahnya, para pelaku dikenakan dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (cuy/jpnn)
Gun Gun Gunawan dibekuk di Bandung karena menyebarkan hoaks soal demo mahasiswa rusuh di depan gedung MK.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Aktivis Sebut Prabowo Telah Membuktikan Komitmen terhadap Kesejahteraan Buruh
- Semester Pertama Pemerintahan Prabowo: Ini 10 Menteri Paling Berprestasi
- Hadiah Prabowo Subianto Untuk Para Buruh Pada Momen May Day 2025
- David Herson Apresiasi Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Hari Buruh 2025
- May Day, Prabowo Berikan 2 Hadiah Spesial untuk Buruh
- Lihatlah Aksi Presiden Prabowo Melepas Kemeja di Depan Buruh