Relawan Prabowo dan Anggota FPI Dibekuk Karena Sebar Hoaks

Relawan Prabowo dan Anggota FPI Dibekuk Karena Sebar Hoaks
Hoaks. Ilustrasi: Ardissa Barack/JPNN.com

Atas ulahnya, para pelaku dikenakan dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (cuy/jpnn)

 


Gun Gun Gunawan dibekuk di Bandung karena menyebarkan hoaks soal demo mahasiswa rusuh di depan gedung MK.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News