Rencana Khusus dari Menteri Tjahjo untuk ASN setelah Pemerintah Larang FPI
Jumat, 01 Januari 2021 – 21:25 WIB
Ada beragam sanksi bagi ASN yang terlibat hal-hal yang dilarang tersebut. Di antaranya sanksi disiplin, penurunan pangkat, dicopot dari jabatan atau non-job, bahkan pemecatan.
“ASN harus tegak lurus terhadap apa pun yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Tugas ASN ialah bekerja secara produktif untuk melayani masyarakat dengan baik,” pungkas Tjahjo.(esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyiapkan surat edaran tentang larangan bagi ASN bergabung dengan organisasi terlarang.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
- Pendaftaran CPNS 2024 Dimulai Bulan Ini, 8 Instansi Buka 3.445 Formasi, PPPK?
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat