Rencana Khusus dari Menteri Tjahjo untuk ASN setelah Pemerintah Larang FPI
Jumat, 01 Januari 2021 – 21:25 WIB

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto: dokumen JPNN.COM/Ricardo
Ada beragam sanksi bagi ASN yang terlibat hal-hal yang dilarang tersebut. Di antaranya sanksi disiplin, penurunan pangkat, dicopot dari jabatan atau non-job, bahkan pemecatan.
“ASN harus tegak lurus terhadap apa pun yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Tugas ASN ialah bekerja secara produktif untuk melayani masyarakat dengan baik,” pungkas Tjahjo.(esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyiapkan surat edaran tentang larangan bagi ASN bergabung dengan organisasi terlarang.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh PPPK Wajib Tahu, BKN Memberikan Peringatan Tegas, Begini Isi Penjelasannya
- PNS dan PPPK Tak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Begini Penjelasan MenPAN-RB Rini