Rencana Khusus dari Menteri Tjahjo untuk ASN setelah Pemerintah Larang FPI

Rencana Khusus dari Menteri Tjahjo untuk ASN setelah Pemerintah Larang FPI
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto: dokumen JPNN.COM/Ricardo

Ada beragam sanksi bagi ASN yang terlibat hal-hal yang dilarang tersebut. Di antaranya sanksi disiplin, penurunan pangkat, dicopot dari jabatan atau non-job, bahkan pemecatan.

“ASN harus tegak lurus terhadap apa pun yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Tugas ASN ialah bekerja secara produktif untuk melayani masyarakat dengan baik,” pungkas Tjahjo.(esy/jpnn) 

 

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyiapkan surat edaran tentang larangan bagi ASN bergabung dengan organisasi terlarang.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News