Renegosiasi Tambang Kelar Sebelum Oktober

Renegosiasi Tambang Kelar Sebelum Oktober
Renegosiasi Tambang Kelar Sebelum Oktober

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mempercepat proses renegosiasi perusahaan tambang pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian kontrak pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Sebab, saat ini masih ada 87 perusahaan tambang generasi lama yang belum menyelesaikan proses negosiasi ulang. Sementara pemerintahan bakal berganti dalam tujuh bulan ke depan.

Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, saat ini ada 112 perusahaan KK dan PKP2B yang terdaftar. Itu terdiri atas 37 perusahaan pemegang KK dan 75 pemilik lisensi PKP2B. Di antara jumlah tersebut, sudah ada 25 perusahaan yang setuju dengan enam poin strategis dalam perubahan kontrak. Perusahaan tersebut terdiri atas 6 pemegang KK dan 19 pemilik izin PKP2B.

Jero mengatakan, beberapa bulan lalu sebelas perusahaan sudah menyepakati renegosiasi kontrak.

"Tapi saya masih mau tunggu dulu. Akhirnya saya minta 25 perusahaan teken dulu," katanya dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman Amandemen KK dan PKP2B di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, kemarin (7/3).

Dengan hasil tersebut, pemerintah masih harus berunding dengan 28 pemegang KK dan 56 perusahaan pemilik izin PKP2B. Menurut Jero, renegosiasi harus selesai sebelum pemerintahan baru terbentuk. Selain agar pemerintah baru tak terbebani dengan kewajiban renegosiasi, ada jaminan tak ada lagi perubahan kebijakan mengenai perusahaan tambang generasi lama.

"Sebelum pemerintahan ini selesai seluruh renegosiasi kontrak harus selesai," katanya. Pemerintahan baru akan terbentuk pada Oktober.

Menurut Jero, proses renegosiasi kontrak memang sulit. Sebab, enam poin strategis dalam kontrak masih belum mendapatkan respon positif dari perusahaan. Satu-satunya poin yang disetujui oleh semua KK dan PKP2B adalah kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal serta barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mempercepat proses renegosiasi perusahaan tambang pemegang kontrak karya (KK) dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News