Residivis Curanmor tak Berkutik di Depan Polisi

Residivis Curanmor tak Berkutik di Depan Polisi
Residivis curanmor di Polres Kotawaringin, Sampit, Kalteng. Foto: antara

"Tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama yaitu pencurian sepeda motor. September 2019 lalu dia divonis 9 bulan, kemudian cuti bersyarat setelah menjalani di akhir hukumannya, tapi malah berulah lagi," pungkas Tortet. (antara/jpnn)

Penjahat kambuhan, berinisial YR (24), kembali dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, setelah diketahui mencuri sepeda motor lagi.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News