Resmi, Bikin SIM Bisa Lewat Hp Mulai 12 April, Simak Nih Langkah-langkahnya

Resmi, Bikin SIM Bisa Lewat Hp Mulai 12 April, Simak Nih Langkah-langkahnya
Sejumlah pemohon saat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty/am

Berikut langkah-langkah yang harus diikuti saat melakukan pembuatan SIM secara online:

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Korlantas Polri resmi membuka layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A maupun C hanya lewat handphone.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News