Resmi! Sri Sultan Hamengkubuwono X Umumkan UMP 2022 DIY, Naik 4,3 Persen
Sabtu, 20 November 2021 – 06:05 WIB

Sri Sultan Hamengkubuwono X didampingi Sekda DIY menetapkan UMP dan UMK pada Jumat (19/11). Foto: M. Syukron Fitriansyah/JPNN.com
Selanjutnya Kabupaten Bantul ikut naik sebesar Rp 74.388 atau 4,04 persen menjadi Rp 1.916.848.
Kabupaten Kulon Progo mengalami kenaikan Rp 99.275 atau 5,50 persen menjadi Rp 1.904.275.
Terakhir Kabupaten Gunungkidul mengalami kenaikan yang cukup besar Rp130.000 atau 7,34 persen menjadi Rp1.900.000.
Melalui ketetapan tersebut upah minimum kabupaten dan kota efektif berlaku mulai 1 Januari 2020. (mcr25/jpnn)
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X menetapkan UMP dan UMK DIY 2022 di kompleks Kepatihan.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
BERITA TERKAIT
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Laba Meningkat Tajam, Strategi Bank Neo Commerce Berhasil
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Tokoh Buruh Daerah Pilih Rayakan May Day 2025 Secara Damai
- Jakarta Beat Society 2025 Sedot Animo Ribuan Pengunjung