Resmi! Sri Sultan Hamengkubuwono X Umumkan UMP 2022 DIY, Naik 4,3 Persen
Sabtu, 20 November 2021 – 06:05 WIB
Selanjutnya Kabupaten Bantul ikut naik sebesar Rp 74.388 atau 4,04 persen menjadi Rp 1.916.848.
Kabupaten Kulon Progo mengalami kenaikan Rp 99.275 atau 5,50 persen menjadi Rp 1.904.275.
Terakhir Kabupaten Gunungkidul mengalami kenaikan yang cukup besar Rp130.000 atau 7,34 persen menjadi Rp1.900.000.
Melalui ketetapan tersebut upah minimum kabupaten dan kota efektif berlaku mulai 1 Januari 2020. (mcr25/jpnn)
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X menetapkan UMP dan UMK DIY 2022 di kompleks Kepatihan.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
BERITA TERKAIT
- Kelompok Dasawisma Pisang di Palembang Sulap TPS Liar Jadi Urban Farming lewat BRI Peduli-BRInita
- EV-DCI 2024 Diluncurkan, Siap Bangun Ekosistem Ekonomi Digital
- Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Sosial, Dua Pemuda Ini Gagas Youth Catalyst Foundation
- Sri Sultan Melantik Penjabat Wali Kota Yogyakarta dan Pj Bupati Kulon Progo, Beri Pesan Ini
- Penuh Prestasi, BRI Kembali Sabet Dua Penghargaan Bergengsi
- JULO Bareng Sompo & Qoala Kolaborasi untuk Mengakselerasi Inklusi Asuransi