Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban
Jumat, 07 Maret 2025 – 01:31 WIB

Dua pelaku pencurian saat ditangkap (kiri-kanan: AR dan MF) oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. ANTARA/Ilham Kausar
"Begitu mobil berhenti di lampu merah, pelaku menggembosi ban pakai pisau dan paku modifikasi," ucapnya.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (antara/jpnn)
Tim Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban yang terjadi di Cilincing, Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya