Respons Arsul Sani Terkait Hasil Survei Tentang Perppu KPK

Respons Arsul Sani Terkait Hasil Survei Tentang Perppu KPK
Arsul Sani, Wakil Ketua MPR. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Arsul Sani merespons hasil survei Lembaga Survei Indonesia bahwa mayoritas masyarakat menginginkan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perppu KPK. 

Menurut Arsul, tidak ada masalah dengan apa pun hasil survei. "Namanya hasil survei, kan. Survei itu mencerminkan keadaan pada saat survei dilakukan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/10).

Arsul mencontohkan, Litbang Kompas juga pernah mengeluarkan hasil survei mayoritas masyarakat mendukung revisi UU KPK. Saat itu, ujar Arsul, belum ada olahan di berbagai media tentang revisi UU KPK. 

“Kalau survei paling baru (oleh LSI) ini kan setelah ada olahan-olahan di media. Nah nanti kalau ada survei mungkin minggu depan lagi hasilnya lain lagi," jelasnya. 

Nah, Arsul menyatakan bahwa yang bisa diambil poinnya adalah bahwa survei itu jadi bahan pertimbangan, bukan penentu. Menurutnya, menentukan UU itu tidak bisa berdasarkan hasil survei tetapi harus kajian yang sifatnya akademik melalui ruang-ruang perdebatan publik. 

“Itulah saya kira yang harus kita pakai untuk menentukan nanti apakah jalannya legislatif review atau perppu atau judicial review," ujar sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan atau PPP ini. 

Dia mengatakan pihaknya tidak bisa berandai-andai apakah presiden akan mengeluarkan perppu atau tidak. Pun demikian soal apakah hubungan presiden dan partai pendukung akan retak kalau mengeluarkan perppu. 

"Presiden tentu dalam memutuskan akan berkomunikasi, maka tentu tidak akan berkonfliklah, akibat dari satu keputusan final presiden," ujarnya. 

Wakil Ketua MPR Arsul Sani merespons hasil survei Lembaga Survei Indonesia bahwa mayoritas masyarakat menginginkan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News