Respons Azis Syamsuddin soal Batas Usia Pemilik Akun Medsos di RUU PDP

Respons Azis Syamsuddin soal Batas Usia Pemilik Akun Medsos di RUU PDP
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto: Humas DPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku telah menerima beberapa informasi termasuk ihwal batasan usia 17 tahun untuk memiliki akun media sosial dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP.

”Ada usulan batasan usia sekitar 17 tahun,” kata Azis dalam keterangan resminya, Sabtu (21/11).

Seperti diketahui, pemerintah melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan xi dalam RUU PDP terdapat batasan usia untuk memiliki akun medsos adalah 17 tahun.
Bagi yang berusia di bawah itu, harus ada persetujuan orang tua. 

Azis Syamsuddin berpendapat apakah batasan usia ini akan masuk di dalam salah satu pasal, tergantung perkembangan diskusi pembahasan RUU ini antara DPR bersama pemerintah. 

”Ini mengingat aktivitas masyarakat di media sosial juga menjadi hak bagi setiap warga negara,” jelas pria jebolan Universitas Western Sydney, Australia, itu. 

Azis memahami bahwa usulan pembatasan usia lebih mengedepankan upaya melindungi anak-anak dari konten-konten yang tidak sesuai dengan usianya.

Namun, kata dia, pada sisi lain dalam suasana belajar online akhir-akhir ini,  medsos menjadi salah satu media dalam pembelajaran daring.

"Hal ini juga harus dipertimbangkan, tidak boleh serta merta memberikan pembatasan usia. Jadi, perlu kajian,” ujar Azis.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengomentari soal klausul dalam RUU PDP yang mengatur batasan usia minimal pemilik medsos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News