Respons KKP Sikapi Protes Pelaku Usaha Terkait Penerapan Sanksi Administratif

Respons KKP Sikapi Protes Pelaku Usaha Terkait Penerapan Sanksi Administratif
Ilustrasi. Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Foto: KKP

“Dari sisi waktu penyelesaian, sanksi administrasi ini sudah selesai paling lama 21 hari, dan pelaku usaha dapat langsung melanjutkan kegiatannya apabila sudah melaksanakan kewajiban terkait sanksi,” ujar Adin.

Selain itu, bila pelaku usaha dikenakan denda administratif, besaran denda disesuaikan dengan jenis pelanggaran, ukuran kapal dan jumlah hari pelanggaran, sehingga lebih memenuhi rasa keadilan dan efek jera.

Penerapan sanksi administratif ini telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021. Adin juga menampik anggapan penerapan sanksi administrasi ditujukan untuk peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Tentu sangat proporsional dan adil karena mempertimbangkan jenis pelanggaran, ukuran kapal dan jumlah hari pelanggaran menjadi pertimbangan dalam pengenaan besaran denda,” seru Adin.

Hingga Mei 2022, sanksi administratif telah diberikan kepada 60 kapal ikan indonesia yang melakukan pelanggaran dengan rincian 6 kapal diberikan peringatan, 47 kapal dikenakan denda administratif, 2 kapal dibekukan perizinan berusahanya, dan 4 kapal dicabut izinnya dan 1 kapal diproses pidana.

Adin juga memberikan tanggapan terhadap opini yang mempertanyakan keberpihakan Pemerintah terhadap nelayan Indonesia dengan pengenaan denda administratif.

"Opini tersebut sesat dan menyesatkan. Kita ingin menjamin bahwa nelayan kecil terlindungi dengan sumber daya perikanan lestari. Selama ini sanksi pidana hanya menjaring pekerja. Ini justru yang tidak adil," tegas Adin.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa pengusaha yang keberatan dengan pengenaan denda administratif merupakan hal yang wajar.

Pelaku pelanggaran yang menyebabkan kerugian ataupun kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan wajib menggantinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News