Respons Klinik Langganan Artis yang Digugat atas Sengketa Merek Dagang

Respons Klinik Langganan Artis yang Digugat atas Sengketa Merek Dagang
Crazy Rich Jambi sekaligus pemilik Bening's Clinic dr Oky Pratama. Foto: Instagram/dr.okypratamaa

jpnn.com, JAKARTA - Klinik Bening's menanggapi gugatan yang dilakukan perusahaan kecantikan Benning ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Dokter Oky Pratama selaku pemilik klinik Bening's, Ramzy menyatakan kliennya memiliki hak yang sama atas merek dagang saat ini.

Dia menyebut kliennya telah mengantongi tiga sertifikat atas kepemilikan merek dagang Bening's.

Adapun di antaranya yakni IDM 000671944 kelas 44 untuk Bening’s Skin Care dokter Oky Pratama.

Kemudian, ada pula sertifikat yang tercatat dengan nomor IDM 000906759 kelas 44 untuk Bening’s dan logo.

"Selain itu, IDM 000959033 kelas 44 untuk Bening’s Glow dan Logo," kata Ramzy kepada awak media saat dihubungi, Selasa (8/8) malam.

Ramzy menegaskan kliennya justru dirugikan atas gugatan yang dilayangkan dokter Kristian Sanjaya selaku pemilik Benning. 

"Sebagai tergugat klien kami merasa punya hak yang sama terhadap merk Bening," ujarnya.

Respons klinik langganan artis, Bening's Clinic atas gugatan yang diajukan perusahaan kecantikan Benning ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News