Respons Ombudsman Atas Temuan YLBHI Terkait Persoalan Penahanan di Indonesia
Kamis, 11 Februari 2021 – 19:47 WIB
Akumulasi kewenangan sangat besar dan kombinasi pasal, kata dia, membuat penyidik bisa menahan seseorang yang berhadapan dengan hukum.
"Kami mencatat ada delapan orang yang ditahan secara tidak sah karena menurut kami ancamannya di bawah lima tahun," ujar Bagus. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Komisioner Ombudsman RI Ida Ninik Rahayu menyebutkan, temuan YLBHI terkait persoalan penahanan di tanah air mengonfirmasi catatan pihaknya selama 2020
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan
- Kantor YLBHI Terbakar, Api Terlihat Menjalar
- Inovasi Kepolisian Dalam Health Security dan Manajemen Krisis
- Bulog Diingatkan Mempercepat Distribusi Beras
- Pengamat Apresiasi Langkah Polri Merekrut 10 Ribu Anggota Baru untuk di Papua
- Bawaslu Maluku Tangani Puluhan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024