Respons Politikus PKS Nevi Zuairina Soal SKB Tiga Menteri, Simak Penjelasannya

SKB tiga menteri kemarin itu mempertegas Permendikbud tahun 2014. Dan, soal pakaian siswi sekolah negeri tidak boleh ada paksaan dari pemerintah daerah.
Nevi menjabarkan, aturan pakaian sekolah ini secara detail merujuk pada UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 55 bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya.
Selain itu, UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 ayat 1, bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia nilai keamanan nilai kultular dan kemajemukan bangsa.
SKB 3 Menteri juga merujuk pada Permendikbud 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada pasal 3 ayat 4 menyebutka bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
Nevi Zuairina berharap masyarakat bijaksana dalam menilai kehadiran SKB tiga menteri. “Baca dengan seksama SKB tiga menteri itu. Jangan tahu sedikit sudah seperti tahu semua, apalagi sumbernya informasi tidak benar alias hoaks,” ujar Nevi Zuairina.
Nevi menegaskan SKB itu tidak ada paksaan dari pemerintah daerah soal siswi berjilbab ke sekolah.
“Tidak ada kok, siswi nonmuslim diberi kebebasan dalam berseragam. Adanya SKB tiga menteri juga punya semangat tidak melarang juga tetapi dikembalikan kepada keyakinan siswi masing-masing,” ujar Nevi.
UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
SKB tiga menteri bagus dan akan lebih bagus kalau mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal. Termasuk soal siswi berpakaian jilbab ke sekolah, selain kearifan lokal juga mengandung nilai religius.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan