Revisi KUHP Siapkan Jerat Hukum Buat PSK

Revisi KUHP Siapkan Jerat Hukum Buat PSK
Revisi KUHP Siapkan Jerat Hukum Buat PSK

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan jerat hukum bagi pelaku prostitusi atau pekerja seks komersial (PSK) baru akan diatur dalam revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di program legislasi nasional 2014-2019.

"RUU KUHP memperluas konsep perzinahan dan dapat dipergunakan untuk menjerat pelacuran atau prostitusi," kata Arsul di gedung DPR Jakarta, Senin (11/5). 

Menurut Arsul, dalam KUHP saat ini pengertian zina itu hanya dibatasi pada persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan yang salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan. Kemudian isteri atau suami salah satu dari pelaku melapor kepada polisi.

"Jadi kalau kedua pelaku perzinahan itu tidak dalam perkawinan, baik sebagai perjaka/duda dan gadis/janda, maka secara hukum pidana saat ini tidak dianggap sebagai zina ketika mereka melakukan hubungan seksual," jelasnya.

Karena itu amandemen KUHP ke depan yang akan dibahas DPR akan memperluas cakupan tentang apa yang disebut sebagai zina. Sehingga pasal perzinahan nantinya tidak hanya bisa dikenakan pada mereka yang terikat dalam perkawinan saja tapi juga yang tidak terikat perkawinan. 

"(Revisi) Pasal 484 ayat 1 RUU KUHP juga mencakup perzinahan antara laki-laki dengan perempuan yang keduanya tidak terikat dalam perkawinan," sebutnya. (fat/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan jerat hukum bagi pelaku prostitusi atau pekerja seks komersial (PSK) baru


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News