Revisi PP 52 dan 53 Harus Ditunda
Tim Ahli Desk Cyberspace Kemenkopolhukam Marsma TNI Prakoso mengatakan, Indonesia masuk urutan keenam di dunia dalam hal pemakaian telekomunikasi seluler. Karenanya peraturan soal komunikasi yang merupakan alat strategis tidak boleh dilakukan main-main.
"Perlu diingat apabila negara dinyatakan darurat perang maka seluruh komunikasi dapat diambil alih oleh negara untuk kepentingan pertahanan," jelasnya di kesempatan itu.
Dia pun menyatakan RPP 52 dan 53 masih prematur. Menurut dia, ini juga tidak mencerminkan kedaulatan Indonesia di bidang telekomunikasi. "Ini sarat dengan kepentingan bisnis sehingga berpotensi abuse of power," tegasnya.
Kesimpulan FGD yang digelar Journalist of Law Jakarta ini akan disampaikan kepada Kemenkominfo sebagai bahan masukan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Rencana Revisi Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, serta PP nomor 53 tahun 2000 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KipasKipas Ajak Masyarakat Bermain Media Sosial Sambil Beramal
- Twitch Merilis Fitur Baru Serupa Instagram dan TikTok
- Pengguna WhatsApp Bisa Mematikan Notifikasi Reaksi Untuk Status
- WhatsApp Perkenalkan Emoji Mobil Balap F1 Khas Mercedes-AMG Petronas
- The Sandbox Indonesia dan W3GG Berkolaborasi untuk Masa Depan Gaming di Asia Tenggara
- APJATEL Harap Starlink Beroperasi di Daerah 3T