Revisi PP 52 dan 53 Harus Ditunda

Revisi PP 52 dan 53 Harus Ditunda
Margarito Kamis. Foto: dok jpnn

Tim Ahli Desk Cyberspace Kemenkopolhukam Marsma TNI Prakoso mengatakan, Indonesia masuk urutan keenam di dunia dalam hal pemakaian telekomunikasi seluler. Karenanya peraturan soal komunikasi yang merupakan alat strategis tidak boleh dilakukan main-main. 

"Perlu diingat apabila negara dinyatakan darurat perang maka seluruh komunikasi dapat diambil alih oleh negara untuk kepentingan pertahanan," jelasnya di kesempatan itu.

Dia pun menyatakan RPP 52 dan 53  masih prematur. Menurut dia, ini juga tidak mencerminkan kedaulatan Indonesia di bidang telekomunikasi. "Ini sarat  dengan kepentingan bisnis sehingga berpotensi abuse of power," tegasnya. 

Kesimpulan FGD yang digelar Journalist of Law Jakarta ini akan disampaikan kepada Kemenkominfo sebagai bahan masukan. (boy/jpnn)


JAKARTA - Rencana Revisi Peraturan Pemerintah nomor 52  tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, serta PP nomor 53 tahun 2000 tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News