Revisi UU, Marwan Jafar Minta Klaster Kementerian Koperasi Dinaikkan

Revisi UU, Marwan Jafar Minta Klaster Kementerian Koperasi Dinaikkan
Nasabah koperasi sedang dilayani pegawai koperasi. Foto: Firmansyah/Radar Gresik

Mengingat, kata dia, di tengah pandemi Covid-19 saat ini Kementerian Koperasi dan UKM menjadi sorotan dan perbincangan selaku ujung tombak perekonomian masyarakat.

“Jadi,Kementerian Koperasi dan UKM ini kan klaster tiga. Jadi, bagaimana menjadi klaster dua, syukur-syukur bisa klaster satu, karena semua orang ngomong soal koperasi UKM, tetapi tidak dibarengi dengan perubahan struktur organisasi,” kata dia.  “Karena memang Kementerian Koperasi dan UKM ini dibutuhkan di tengah pandemi ini," tambahnya.

 Marwan juga menyinggung data perkoperasian dan UKM yang hingga saat ini masih berbelit-belit. Ia menyarankan, Kementerian Koperasi dan UKM agar membentuk tim khusus untuk membuat data menjadi satu pintu.

"Masa sih soal data dari dulu sampai sekarang (tidak selesai). Saya menyarankan Kementerian Koperasi dan UKM tidak berbelit-belit, maka mereka harus membuat tim khusus untuk membuat satu pintu data perkoperasian UKM," saran Marwan.

Dia melanjutkan begitu juga dengan peraturan-peraturan yang berbelit di dinas di daerah juga harus dipangkas. Sebab, hal itu menyulitkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

“Ini kan semua orang ngomong soal koperasi UMKM, tetapi kalau syaratnya berbelit tidak selesai. Kalau peraturannya seperti ini, maka peraturannya harus dipangkas," kata dia.

Dia mencontohkan, peran Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang tidak maksimal dalam menjalankan tugas sebagai pendampingan.

"Jika ada koperasi yang bermasalah tetapi pendampingannya tidak jelas, tidak konkret dan tidak solutif," tegas mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi itu. (boy/jpnn)

Marwan Jafar dia mendorong revisi UU Perkoperasian segera masuk dalam Prolegnas Prioritas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News