Revisi UU Narkotika, Arsul Sani Ungkap Persoalan Ini
Senin, 23 Mei 2022 – 22:01 WIB

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat mengikuti rapat di DPR RI. Foto : Ricardo/JPNN.com
"Dengan menggunakan unsur itu, maka penyalahguna dapat dijerat dengan proses pidana bisa," ucap Arsul Sani. (ant/fat/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengungkap persoalan ini saat RDPU membahas revisi UU Narkotika bersama Kemenkumham RI.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025