Revisi UU Narkotika, Arsul Sani Ungkap Persoalan Ini

Revisi UU Narkotika, Arsul Sani Ungkap Persoalan Ini
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat mengikuti rapat di DPR RI. Foto : Ricardo/JPNN.com

"Dengan menggunakan unsur itu, maka penyalahguna dapat dijerat dengan proses pidana bisa," ucap Arsul Sani. (ant/fat/jpnn)

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengungkap persoalan ini saat RDPU membahas revisi UU Narkotika bersama Kemenkumham RI.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News