Revisi UU Narkotika, Arsul Sani Ungkap Persoalan Ini
Senin, 23 Mei 2022 – 22:01 WIB
"Dengan menggunakan unsur itu, maka penyalahguna dapat dijerat dengan proses pidana bisa," ucap Arsul Sani. (ant/fat/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengungkap persoalan ini saat RDPU membahas revisi UU Narkotika bersama Kemenkumham RI.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia