Reza Artamevia Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Masih Ditahan di Rutan Polda Metro
Senin, 07 September 2020 – 14:41 WIB
Usai penangkapan, polisi kemudian menggeledah kediaman Reza yang beralamat di Cirendeu, Tangerang Selatan, dan menemukan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api yang disimpan di dalam sebuah dompet.
Akibat perbuatannya, Reza telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Dalam pengembangan kasus narkoba yang menjerat Reza, polisi kini memburu pengedar narkoba berinisial F yang menjadi pemasok sabu yang dikonsumsi oleh sang diva. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Reza Artamevia belum mengajukan permohonan rehabilitasi kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Makin Mesra, Reza Artamevia: Heboh Pisan
- Ammar Zoni Dijebloskan ke Rutan Salemba
- 3 Berita Artis Terheboh: Keinginan Terakhir Donny Kesuma, Olla Ramlan Ungkap Penyakit
- Thariq Halilintar Dikabarkan Bakal Lamar Aaliyah Massaid Setelah Lebaran, Ibunda Bilang Begini
- Kabar Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Segera Nikah, Reza Artamevia: Doakan Saja