Reza Artamevia Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Masih Ditahan di Rutan Polda Metro

Reza Artamevia Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Masih Ditahan di Rutan Polda Metro
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan pers soal penangkapan penyanyi Reza Artamevia dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Minggu (6/9). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Usai penangkapan, polisi kemudian menggeledah kediaman Reza yang beralamat di Cirendeu, Tangerang Selatan, dan menemukan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api yang disimpan di dalam sebuah dompet.

Akibat perbuatannya, Reza telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Dalam pengembangan kasus narkoba yang menjerat Reza, polisi kini memburu pengedar narkoba berinisial F yang menjadi pemasok sabu yang dikonsumsi oleh sang diva. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Reza Artamevia belum mengajukan permohonan rehabilitasi kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News