Reza Priyambada Ungkap Penyebab Maraknya Kasus Hukum di Pasar Modal, Ternyata

Reza Priyambada Ungkap Penyebab Maraknya Kasus Hukum di Pasar Modal, Ternyata
Webinar Nasional Legal Opinion digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Selasa (22/12). Foto: Panitia Pelaksana Wabinar

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat pasar modal Reza Priyambada mengungkapkan maraknya kasus hukum di dalam dunia pasar modal tidak serta merta salah instrumen investasi. 

"Pada dasarnya yang namanya instrumen investasi itu tidak ada yang salah, yang salah itu adalah oknum yang memperdagangkan" ujarnya dalam Webinar Nasional Legal Opinion digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Selasa (22/12).

Pasar modal merupakan tempat pertemuan pembeli dan penjual instrumen keuangan yang difasilitasi dengan regulasi oleh pemerintah.

Reza kemudian menganalogikan aset dalam pasar modal dengan mekanisme membeli apel di pasar konvensional.

"Contohnya teman-teman membeli apel di pasar. Harga apel Rp 20 ribu satu kilogram. Menjadi salah ketika penjual menggantikan beberapa apel dengan apel busuk," ungkapnya.

Menurut Reza, ketika terjadi pelanggaran dalam pasar modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak serta merta mengambil tindakan hukum karena fungsi OJK lebih kepada pengaturan dan pengawasan.

"Ketika kasusnya dieskalasi OJK melimpahkannya ke pihak kepolisian dan kejaksaan," tuturnya. (mcr18/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Maraknya kasus hukum dalam dunia pasar modal tidak serta merta menyalahkan instrumen investasi.


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News