RI-Freeport Sepakat Renegosiasi

RI-Freeport Sepakat Renegosiasi
RI-Freeport Sepakat Renegosiasi
JAKARTA-Tarik ulur renegosiasi antara pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan PT Freeport Indonesia akhirnya menemukan titik terang. Ini setelah Freeport menyatakan sepakat untuk melakukan renegosiasi kontrak karya (KK).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, pihak Freeport sudah menyatakan setuju untuk renegosiasi poin-poin dalam KK. "Renegosiasi dilakukan untuk menyesuaikan isi kontrak dan perjanjian agar lebih memenuhi keadilan dan kepentingan nasional Indonesia," ujarnya usai bertemu dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia yang baru Rozik B. Soetjipto di Jakarta.

Menurut Jero, sejak terbitnya Keputusan Presiden No. 3 Thn 2012 tanggal 10 Januari 2012 tentang Tim Evaluasi Untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Menteri ESDM selaku Ketua Harian Tim Evaluasi telah melakukan pembicaraan-pembicaraan dengan beberapa perusahaan besar pertambangan mineral dan batubara. "Kami meminta kesediaan mereka melakukan renegosiasi," katanya.

Sebagaimana diketahui, PT Freeport Indonesia beroperasi berdasarkan kontrak karya yang ditandatangani pada tahun 1967 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967. Freeport memperoleh konsesi penambangan selama 30 tahun. Pada 1991, kontrak karya Freeport diperpanjang hingga tahun 2021.

JAKARTA-Tarik ulur renegosiasi antara pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan PT Freeport Indonesia akhirnya menemukan titik terang. Ini setelah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News