Rian Pembawa Kabur Motor Dinas sudah Ditangkap, Tuh Lihat Gayanya
Kamis, 21 Oktober 2021 – 23:44 WIB
Baca Juga: Alek Sudah Ditangkap, Pelaku Utama Buron, Kompol Tri: Terus Kami Kejar ke Mana pun
Atas ulahnya itu lanjut Kasi Humas, pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (*/palpos.id)
Asun alias Rian, 28, warga Desa Lambar, Kecamatan Pandan Enim, Kabupaten Muara Enim ditangkap Unit Reskrim Polsek Pengadonan. Rian ditangkap karena nekat membawa kabur motor dinas milik Pemerintah Kecamatan Pengadonan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ini Daftar Pemda dan Badan Usaha yang Raih Paritrana Award 2023 Tingkat Provinsi Sumsel
- Optimalisasi Lahan, Kementan Gelar Kick Off Penanaman Padi Gogo di Musi Rawas
- Pj Gubernur Agus Fatoni Rakor Bersama Mendagri Secara Virtual, Bahas Isu-Isu Strategis
- Operasi Pekat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 21 Kasus Narkoba
- Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Operasi Pasar Perwakilan BPKP Sumsel
- Pulang Sekolah, Siswi SMP di Palembang Jadi Korban Begal Payudara