Ribet, Prosedur Nyoblos Lintas TPS

Ribet, Prosedur Nyoblos Lintas TPS
Ribet, Prosedur Nyoblos Lintas TPS

Setelah mendapatkan formulir model A-5, pemilih wajib melapor ke PPS tempat pemilih akan menggunakan hak pilihnya paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Pada saat pemilih melaporkan diri, PPS harus teliti membaca dokumen pemilih tersebut. “Harus benar-benar dicek identitasnya dan dibandingkan dengan formulir A-5 yang telah ditandatangani oleh Ketua PPS asal,” ujarnya.

Dalam situasi tertentu, dimana pemilih tersebut tidak sempat melapor ke PPS tempat pemilih akan menggunakan hak pilih, pemilih yang bersangkutan tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara.

Dengan catatan, pemilih yang bersangkutan telah memiliki formulir model A-5 dari PPS asal dan menunjukkannya kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS, tempat pemilih itu akan menggunakan hak pilih.

Pemilih yang masuk kategori pindah memilih dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Pemilih itu diberikan kesempatan untuk memberikan hak pilih yang sama dengan pemilih yang terdaftar dalam DPT. Pemberian suara dimulai dari pukul 07.00 sampai pukul 13.00.

PPS, kata Ferry, penting untuk mengatur keseimbangan pemilih yang tercatat sebagai DPTb, daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) untuk memberikan suara di wilayah kerjanya dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara di masing­masing TPS.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin seluruh pemilih dapat menggunakan hak pilih, meski pada saat pemilihan tidak berada di tempat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News