Ribuan Warga dari 6 Kelurahan Demo PN Padang

jpnn.com, PADANG - Ribuan warga menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Padang, Sumatera Barat, Selasa (4/4).
Demonstrasi yang dimotori Forum Nagari Tigo Sandiang mempertanyakan alasan pengadilan menerbitkan surat-surat dengan memakai kop pengadilan.
Surat tersebut menyatakan bahwa seseorang yang berinisial LH memiliki tanah kaum dengan luas lebih kurang 765 hektare.
Tanah tersebut berlokasi di enam kelurahan di tiga nagari yang terdiri dari Kecamatan Kototangah, Kecamatan Nanggalo dan Kecamatan Pauh, Padang.
Salah seorang pengurus Forum Nagari Tigo Sandiang Syofian Datuak Bijo mengatakan, akibat dari terbitnya surat tersebut, LH yang berperkara di pengadilan terkait 5 hektare tanah, mengklaim dan memblokir tanah-tanah masyarakat yang tidak berperkara di enam kelurahan.
Ini mengakibatkan terhentinya pengurusan tanah-tanah milik masyarakat di Notaris dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang.
Selama kurun waktu 1982-2010, pengadilan atas permohonan Lehar, sudah menganggap ribuan sertifikat tanah bermasalah milik masyarakat di tiga nagari menjadi sertifikat bermasalah (cacat hukum).
”Kami di sini untuk meminta keadilan. Kalau berdasarkan putusan Landraad No. 90/1931 secara eksplisit, jelas betul tanahnya berada di Tunggulhitam yang luasnya hanya 2,5 hektare.
Ribuan warga menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Padang, Sumatera Barat, Selasa (4/4).
- Hardiknas, Rahmat Saleh Dorong Gen Z Sumbar Adaptif Terhadap Tantangan Zaman
- BMKG Sebut Ada Potensi Gelombang hingga 4 Meter di Sumbar
- Cerita Bahagia Artis Ira Siedhranata Pulang ke Tanah Kelahiran, Tebar Kebaikan di Ramadan
- Bus Tujuan Palembang Kecelakaan di Sumbar, Begini Kondisinya
- Arus Balik di Jalur Riau-Sumbar Mengalami Peningkatan, Ini Lokasi Rawan Macet
- Gelombang Kedua Pulang Basamo Diberangkatkan, 7.500 Pemudik Gratis Menuju Sumbar