Richard Louhenapessy Divonis 5 Tahun Penjara, KPK Banding

Richard Louhenapessy Divonis 5 Tahun Penjara, KPK Banding
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ali Fikri mengatakan bahwa pernyataan banding yang dilakukan Tim Jaksa KPK masih dalam kurun waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon mengabulkan seluruh isi permohonan banding dari Tim Jaksa," pungkas Ali Fikri. (antara/jpnn)

Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy divonis lima tahun penjara. KPK menyatakan banding atas vonis itu.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News