Richard Muljadi Ajukan Rehabilitasi, Polisi Bilang Begini

Richard Muljadi Ajukan Rehabilitasi, Polisi Bilang Begini
Petigas dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri mengambil rambut Richard Muljadi untuk sampel pemeriksaan narkoba. Foto: Bareskrim

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Richard Muljadi telah mengajukan permohonan rehabilitasi atas kliennya yang kedapatan memakai dan menyimpan narkoba jenis kokain.

Namun, dalam mengabulkan permohonan itu, Polda Metro Jaya tak akan sembarangan.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan, untuk bisa mengabulkan permohonan rehabilitasi itu ada banyak mekanisme yang harus dilalui.

“Ada mekanismenya ya. Nantikan penyidik akan melakukan diskusi gelar baru bisa memutuskan," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (29/8).

Dia menambahkan, pemeriksaan darah dan rambut Richard beberapa waktu lalu juga bagian dari pertimbangan.

Pasalnya, dengan mengetahui berapa lama Richard mengonsumsi kokain, maka bisa menjadi pertimbangan penyidik juga.

"Hasil tes (rambut dan darah Richard) sudah keluar. Nanti (hasilnya) akan disidang," imbuh dia.

Diketahui bahwa polisi menjadikan Richard sebagai tersangka dan menahannya atas kasus kepemilikan kokain seberat 0,038 gram. Richard pun telah dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine.

Kuasa hukum Richard Muljadi telah mengajukan permohonan rehabilitasi atas kliennya yang kedapatan memakai dan menyimpan narkoba jenis kokain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News