Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Pengacara Langsung Tuding Hakim Begini

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Pengacara Langsung Tuding Hakim Begini
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal di PN Jaksel. Foto: Ricardo/JPNN

"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu di ruang sidang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara," kata Wahyu. (cr3/jpnn)


Pengacara berharap Bripka Ricky Rizal sabar menghadapi vonis yang menimpanya dan berjuang untuk perjuangan selanjutnya untuk banding.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News