Ricuh, Eksekusi Lahan Pertanian Dihadang Ratusan Warga

Ricuh, Eksekusi Lahan Pertanian Dihadang Ratusan Warga
Kericuhan pada eksekusi lahan pertanian seluas 90,750 hektare di Dusun 3 dan Dusun 4 Desa Gedungdalem, Kecamatan Batanghari Nuban, Rabu (27/7). Foto wayan/jpg

jpnn.com - LAMPUNG - Eksekusi lahan pertanian seluas 90,750 hektare di Dusun 3 dan Dusun 4 Desa Gedungdalem, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, Rabu (27/7) berakhir ricuh.

Eksekusi Pengadilan Negeri Sukadana melibatkan ratusan personel gabungan antara Polri, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja mendapat perlawanan masyakarat.

Namun, perlawanan itu hanya sebentar karena ratusan personel kepolisian yang dibantu TNI, dan Satpol PP berhasil memukul mundur ratusan warga. 

Perwakilan tim dari Pengadilan Negeri pin lancar membacakan surat putusan dan memasang papan eksekusi.

Koordinator pelaksana eksekuasi selaku Panitera Pengadilan Negeri Sukadana, Zainal Abidin mengatakan bahwa hari ini melakukan eksekusi tanah dan pematokan batas berdasarkan penetapan KPN Sukadana No. 02/EKS/2016/PN.Sdn. tanggal 15 Juni 2016 atas putusan PN Sukadana No. 08/Pdt.G/2015/PN.Sdn. tanggal 4 April 2016 seluas 90,750 hektare diesekusi 27 Juli 2016.

Lahan seluas 90,750 hektare ini telah menjadi milik 89 warga Desa Sritejo kencono, Kecamatan Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) selaku pihak penggugat atas 79 warga Desa Gedungdalem, Kecamatan Batanghari Nuban, Lamtim selaku tergugat.

“Hari ini kami memasang 4 patok di pembatas tanah yang dieksekusi, dan menancapkan plang pemberitahuan bahwa tanah ini telah dieksekusi dan dimenangkan oleh 89 warga Desa Sritejo Kencono. Yang jelas, kami menjalankan putusan pengadilan, dan menang kuasa hukum tergugat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung dan kami menghormati prosesnya. Yang jelas melalui eksekusi ini secara hukum tanah tersebut milik warga desa sritejo kencono,” jelasnya.

Sukarwin selaku kuasa hukum 79 warga Gedungdalem yang dalam hal ini sebagai tergugat, mengatakan pihaknya sudah melaksanakan upaya hukum, tetapi pihaknya akan mengkaji setelah dilakukan eksekusi, apakah dari ukuran ini masuk punya orang lain dalam arti pihak ketiga.

LAMPUNG - Eksekusi lahan pertanian seluas 90,750 hektare di Dusun 3 dan Dusun 4 Desa Gedungdalem, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, Rabu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News