Ridho Rhoma Jatuh Lagi di Lubang yang Sama
Senin, 08 Februari 2021 – 05:10 WIB

Penyanyi Ridho Rhoma (bertopi dan berkaus tahanan) dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (7/2). Ridho kembali berurusan dengan polisi gara-gara kasus narkoba. Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma jatuh di lubang yang sama.
Anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu kembali ditangkap pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Ridho Rhoma pertama kali ditangkap pada 25 Maret 2017 lalu.
Saat itu dia diciduk polisi dengan bukti sabu seberat 0,7 gram dan alat isap.
Dalam kasus tersebut, cowok 32 tahun itu divonis penjara selama 10 bulan dan rehabilitasi selama sekitar 6 bulan.
Ridho Rhoma sempat bebas usai rehabilitasi, namun hukumannya ditambah 1,5 tahun penjara sesuai putusan kasasi.
Hukuman tersebut ternyata tidak membuat pelantun Menunggu itu jera.
Buktinya Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi akibat kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti ekstasi.
Anak Raja Dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma kembali ditangkap pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
BERITA TERKAIT
- Dangdut Resmi Didaftarkan ke UNESCO, Rhoma Irama Dukung Penuh
- Rhoma Irama dan Keluarga Akan Hibur Road to Kilau Raya 2023
- 3 Berita Artis Terheboh: Keinginan Rhoma Sebelum Meninggal, Inara Minta Ini Kepada Virgoun
- Terungkap, Ini Keinginan Rhoma Irama Sebelum Meninggal
- Tetap Aktif di Usia yang tak Lagi Muda, Rhoma Irama Beberkan Tips Ini
- Rhoma Irama Berusaha Bangun Ini Sebelum Tutup Usia