Ridwan Kamil Mengusulkan MUI Keluarkan Fatwa Haram Mudik

Ridwan Kamil Mengusulkan MUI Keluarkan Fatwa Haram Mudik
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mendukung adanya fatwa haram tentang mudik oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Alasannya, karena masyarakat akan lebih patuh untuk tidak pulang kampung jika para ulama melarangnya.

"Kalau bisa fatwa ulama, masyarakat lebih denger, Pak; karena banyak yang berdalih-dalih dengan ayat dan syariat juga. Jadi kalau MUI bisa keluar fatwa, maka tugas saya sebagai umaro tinggal menguatkan," kata Ridwan Kamil kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat melakukan telekonferensi yang disiarkan di akun media sosial resmi Wapres RI, Jumat (3/4).

Bercermin dari imbauan sebelumnya untuk tidak beribadah salat Jumat di masjid, Ridwan mengatakan seruan tersebut baru dipatuhi oleh banyak masyarakat setelah MUI mengeluarkan fatwa.

"Seperti waktu fatwa MUI tentang aalat Jumat, Pak, waktu saya yang berinisiatif ya yang nge-bully banyak. Tetapi setelah MUI bikin fatwa, disebarkan, semua turut diam dan mengikuti," katanya.

Ridwan mendukung rencana Wapres Ma'ruf Amin yang akan mendorong MUI mengeluarkan fatwa haram terkait larangan mudik Lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 di Indonesia.

Dengan adanya fatwa haram tersebut, diharapkan tidak ada pergerakan manusia untuk masuk ke wilayah Jawa Barat, sehingga penanganan wabah COVID-19 menjadi optimal dan penyebarannya juga minim.

"Jadi mohon, mungkin inovasi dari Pak Wapres adalah menghasilkan fatwa yang menguatkan, demi keselamatan dan menjauhi kemudaratan, Pak," kata mantan Wali Kota Bandung itu.

Sementara itu, Wapres Ma'ruf Amin mengatakan akan mendorong MUI untuk segera mengeluarkan fatwa haram terkait mudik Lebaran di tengah pandemi COVID-19, karena mobilisasi warga membuat penyebaran virus tersebut semakin luas ke daerah-daerah.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mendukung adanya fatwa haram tentang mudik oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News