Ririn Ekawati Ternyata Diberi Setengah Pil Narkoba oleh Asistennya

Ririn Ekawati Ternyata Diberi Setengah Pil Narkoba oleh Asistennya
Ririn Ekawati. Foto Instagram

Sementara itu, polisi juga menemukan tujuh butir pil xanax, psikotropika golongan IV, dalam kotak obat yang bercampur dengan obat-obatan mendiang suami di kediamannya.

Tersangka ITY dikenakan pasal 60 subsidier pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara.(antara/jpnn)

Panik, Rizky Febian Beli Masker Rp 2 Juta!

Ririn Ekawati ternyata sempat diberi setengah pil narkoba jenis happy five oleh asistennya, ITY.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News