Ririn Ekawati Ternyata Diberi Setengah Pil Narkoba oleh Asistennya
Senin, 09 Maret 2020 – 18:49 WIB
Sementara itu, polisi juga menemukan tujuh butir pil xanax, psikotropika golongan IV, dalam kotak obat yang bercampur dengan obat-obatan mendiang suami di kediamannya.
Tersangka ITY dikenakan pasal 60 subsidier pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Panik, Rizky Febian Beli Masker Rp 2 Juta!
Ririn Ekawati ternyata sempat diberi setengah pil narkoba jenis happy five oleh asistennya, ITY.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Sun Life Indonesia Ajak Generasi Muda Wujudkan Mimpi Berwirausaha
- Singgung soal Munafik dan Banyak Masalah, Ashanty dan Ririn Sindir Nindy Ayunda?
- Anak Ririn Ekawati Tampil Memukau di Konser Ensiklomusika
- Ririn Ekawati dan Ibnu Jamil Sampaikan Kabar Bahagia, Apa Itu?
- Ibnu Jamil Bakal Ikut Maraton 42 Kilometer di Chicago
- Polusi Udara Jakarta Buruk, Anak Ririn Ekawati Sakit Seminggu