Riuhnya MK Sidangkan 51 Gugatan Pilkada

Riuhnya MK Sidangkan 51 Gugatan Pilkada
Gedung MK. Foto: dok.JPNN

‎"Kami berharap MK mengesahkan permohonan kami dan melakukan pemilihan ulang. Karena sejak awal prosesnya sudah cacat hukum," ujarnya.

Untuk diketahui ke-51 gugatan yang disidangkan kali ini masing-masing: 

‎Panel satu: gugatan hasil Pilkada Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Kab Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Dompu, Kabupaten Pasaman, Ponorogo, ‎Gresik, Waropen, Merauke, dan Nabire.

Panel dua: Kabupaten Kabupaten Humbang Hasundutan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Selatan,Tobasa, Kota Gunung Sitoli, Kota Medan dan Kota Sibolga

Panel tiga: ‎Pilkada Kabupaten Batanghari, Bungo, Sungai Penuh, Provinsi Bengkulu, Bengkulu Selatan, Kabupaten Lebong, Muko-Muko, Rejang Lebong, Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Cianjur, Indramayu, Tasikmalaya, Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan Sumba Timur.‎(gir/jpnn)


‎MAHKAMAH Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang terbuka pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada), Kamis (7/1).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News