Riyanta Optimistis Persoalan Mafia Tanah Diselesaikan dengan Cara Ini

Riyanta Optimistis Persoalan Mafia Tanah Diselesaikan dengan Cara Ini
Anggota Komisi II DPR RI Riyanta yakin masalah kejahatan dan mafia tanah bisa diselesaikan deng merekonstruksi pasal di UU KIP. Foto: Humas DPR RI

Karena itu, menurut Riyanta, Pasal 17 UU 14 Tahun 2008 harus dikonstruksikan kembali dengan merevisinya.

“Jadi, saat dibuka secara fair oleh badan yang menyelesaikan sengketa, seperti BPN, aparat kepolisian, maupun pengadilan, adu data ini bisa dilakukan para pihak yang bersengketa dengan difasilitasi negara,” terangnya.

Riyanta berpandangan perlu ada lembaga khusus yang menangani masalah pertanahan, seperti Densus 88 di kepolisian yang khusus menangani masalah terorisme.

"Kejahatan pertanahan persoalannya sangat banyak. Perlu satu lembaga khusus. Misalnya, di Polri, ada direktorat khusus yang menangani masalah pertanahan. Atau, di BPN ada PPNS (penyidik PNS). Paling tidak, ide segar dalam menyelesaikan kejahatan pertanahan bisa dilakukan,” pungkasnya. (mrk/jpnn)

Anggota Komisi II DPR RI Riyanta meyakini persoalan kejahatan dan mafia pertanahan bisa diselesaikan dengan merekonstruksi pasal ini


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News