Riyanta Optimistis Persoalan Mafia Tanah Diselesaikan dengan Cara Ini
Karena itu, menurut Riyanta, Pasal 17 UU 14 Tahun 2008 harus dikonstruksikan kembali dengan merevisinya.
“Jadi, saat dibuka secara fair oleh badan yang menyelesaikan sengketa, seperti BPN, aparat kepolisian, maupun pengadilan, adu data ini bisa dilakukan para pihak yang bersengketa dengan difasilitasi negara,” terangnya.
Riyanta berpandangan perlu ada lembaga khusus yang menangani masalah pertanahan, seperti Densus 88 di kepolisian yang khusus menangani masalah terorisme.
"Kejahatan pertanahan persoalannya sangat banyak. Perlu satu lembaga khusus. Misalnya, di Polri, ada direktorat khusus yang menangani masalah pertanahan. Atau, di BPN ada PPNS (penyidik PNS). Paling tidak, ide segar dalam menyelesaikan kejahatan pertanahan bisa dilakukan,” pungkasnya. (mrk/jpnn)
Anggota Komisi II DPR RI Riyanta meyakini persoalan kejahatan dan mafia pertanahan bisa diselesaikan dengan merekonstruksi pasal ini
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Oknum Anggota DPRD Blora Terseret Kasus Mafia Tanah, Polda Jateng: Kami Akan Proses Sesuai Aturan