RM Sesuka Hati Pindahkan Dana Nasabah Bank ke Rekening Bosnya, nih Caranya

Polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap RM di daerah Beji, Depok, Jawa Barat pada Rabu (18/5).
Kepada polisi yang memeriksanya, tersangka RM mengaku baru dua bulan melakukan kejahatan modus skimming di Indonesia.
Dia mengaku mendapatkan bagian sebanyak 1,5 persen dari rekening yang dibobol.
Kini RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya dengan persangkaan pasal berlapis tentang pencurian, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kombes Zulpan menjelaskan kasus tersebut belum sepenuhnya selesai karena pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mencari pimpinan RM.
"Kemungkinan masih akan ada tersangka baru dalam kasus ini," ujar Kombes Zulpan. (antara/jpnn)
Skimming: Sejumlah nasabah bank merasa tidak melakukan transaksi, tetapi saldo rekening berkurang. Begini cara pelaku memindahkan dana nasabah bank.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya