RM Sudah Mencabuli 3 Orang Anak, Simak Pengakuannya kepada Polisi
jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang pemuda berinisial RM (23) diamankan penyidik Polresta Banda Aceh karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur berusia delapan tahun.
Pelaku pencabulan ini merupakan warga Kabupaten Bireuen, Aceh yang menetap di salah satu rumah singgah di Banda Aceh.
"Kejadian ini diketahui atas laporan korban pada orang tuanya, sehingga meminta pertolongan warga setempat untuk menangkap pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Rabu (10/2).
Dijelaskan Ryan, pelaku RM mengaku telah mencabuli tiga anak di bawah umur. Korban terakhir ini merupakan yang ketiga.
"Dua korban lainnya pernah dilakukan hal yang sama oleh pelaku, namun pelaku tidak ingat lagi siapa korban tersebut," ucap AKP Ryan.
Kanit PPA Polresta Banda Aceh Ipda Puti Rahmadiani mengatakan, kejadian ini bermula saat pelaku berada di luar rumah.
Tiba-tiba korban melintas menggunakan sepeda dan menanyakan alamat warung kepada korban.
Beberapa saat kemudian, pelaku RM memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10 ribu, dan mengajak korban menemaninya mengambil handphone tertinggal dalam kamar.
Pelaku RM ditangkap warga berdasarkan laporan korban, dan diserahkan kepada polisi dari Polresta Banda Aceh.
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Bendera Bulan Bintang Berkibar di Pagar Polsek Samalanga, Kapolsek dan Anggotanya Diperiksa
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?